Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menargetkan untuk menerbitkan 1.000 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro sepanjang tahun 2025.
Program itu merupakan bagian dari inovasi Gerakan Bersama Produk Halal Sebagai Gerakan Akselerasi Sertifikasi Halal Reguler dan Self Declare Usaha Mikro Kota Depok (GEREBEK HALAL), kata Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok Iskandar Zulkarnain di Depok, Jumat.
Ia mengatakan program itu sebagai respons atas rendahnya tingkat sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha makanan dan minuman.
Karena itu, lanjutnya, sebanyak 25 pelaku usaha mikro ditargetkan memperoleh sertifikat halal dalam kurun waktu dua bulan.
Sedangkan untuk jangka menengah, targetnya mencapai 1.000 sertifikat halal hingga akhir tahun 2025, dan secara bertahap 4.500 pelaku usaha tersertifikasi hingga 2026.
Program GEREBEK HALAL, kata Iskandar, mencakup dua inovasi utama.Pertama, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) Kemudahan Fasilitasi Sertifikasi Halal, sebagai pedoman teknis layanan fasilitasi halal reguler dan self-declare.
Kedua, integrasi data dan layanan ke dalam aplikasi Depok Kreatif Energik dan Sukses (DKrerens), guna memperkuat monitoring dan pelaporan fasilitasi halal secara real-time.
Pelaksanaan program melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Serta dukungan penuh dari perangkat daerah seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan para camat di 11 kecamatan. Zulkarnain pun mengajak seluruh pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Dengan sertifikat halal, pelaku usaha lebih tenang dalam menjalankan usahanya, dan konsumen pun merasa aman," ujar dia.
Dari sekitar 6.000 pelaku usaha mikro di Kota Depok, baru 200 yang memiliki sertifikat halal pada tahun sebelumnya.
“Selama tiga tahun terakhir, baru 4,9 persen pelaku usaha makanan dan minuman yang memperoleh sertifikat halal reguler. Ini menjadi tantangan besar yang harus dijawab dengan sistem dan layanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi,” ujar dia.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia mengatakan Pemkot menghadirkan layanan pendampingan gratis selama dua hari dari 7 hingga 8 Agustus 2025, dipandu melalui penyusunan SOP yang memudahkan pelaku usaha dalam proses pengurusan.
"Dengan adanya SOP ini, pelaku usaha mikro tidak lagi bingung, karena kami sudah siapkan alur dan pendampingannya,” katanya.
