Meulaboh (ANTARA) - Kepolisian Resor Aceh Barat mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, karena tindakan tersebut berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai saat ini, sudah ada tujuh lokasi lahan yang kami temukan terbakar. Satu orang warga juga sedang kami periksa terkait dugaan pembakaran tersebut,” ujar Kapolres Aceh Barat, AKBP Yoghi Hadisetiawan, kepada wartawan di Meulaboh, Senin (14/7).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, kebakaran lahan diduga kuat terjadi akibat ulah oknum yang sengaja membakar.
Pihak kepolisian, kata dia, telah mengidentifikasi pelaku pembakaran dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal di tingkat Polsek Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
“Kami akan mengambil langkah tegas apabila luas lahan yang terbakar mencapai dua hektare. Pelakunya akan kami proses hukum hingga ke pengadilan,” tegas AKBP Yoghi.
Ia juga mengingatkan, jika masyarakat terpaksa menggunakan api untuk membersihkan lahan, maka wajib memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi. Sebab, jika api merembet dan membakar lahan warga lain hingga menyebabkan karhutla, maka pelakunya tetap akan dijerat pidana.
Baca juga: Warga Aceh diimbau tidak bakar lahan untuk cegah Karhutla
Baca juga: Petani sawit pembakar 46 Ha lahan di Indragiri hulu ditangkap polisi
