Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)di Kota Bekasi, Jawa Barat, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif pajak penghasilan final (PPh final) per 1 Juli 2018.
"Kami sangat senang keputusan pemeirntah yang menurunkan PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen atas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun sebab efektif dalam mengurangi beban usaha kami," kata Ketua UMKM Makan dan Minum (Mamin) Kota Bekasi, Afif Ridwan, di Bekasi, Sabtu.
Hal itu dikatakannya menyikapi keputusan Presiden Joko Widodo yang memangkas PPh final UMKM berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Tertentu yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Menurut dia, kebijakan itu berpotensi membuka peluang bagi pelaku usaha baru di wilayah setempat, khususnya UMKM pemula yang memiliki keterbatasan dana.
Pria yang tengah menggarap usaha kuliner Bandeng Rorod ini menilai penurunan pajak tersebut merupakan bukti dukungan Pemerintah kepada pelaku usaha kecil di Indonesia.
“Bagus kebijakan itu. Pemerintah telah menunjukan keberpihakan pada pengusaha kecil. Kita akan dukung,” ujarnya.
Penurunan pajak penghasilan itu diyakininya dapat memangkas pengeluaran usaha untuk dialokasikan sebagai tambahan modal untuk pemasaran maupun produksi.
“Bisa menambah modal kerja UKM yang tadinya untuk bayar pajak 1 persen, didiskon menjadi 0,5 persen. Artinya potongan pajak itu bisa sampai 50 persen,” katanya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Boneka Indonesia (HIPBI) Kota Bekasi, Imam Andriana, mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak positif bagi pertumbuhan UMKM di 12 kecamatan setempat.
Usaha boneka sebagai UMKM andalan Kota Bekasi saat ini tengah dihadapi dengan persaingan usaha produk asing yang berkembang secara masif sejak setahun terakhir.
“Dengan tarif lebih rendah, produk barang jadi dari pelaku UMKM bisa lebih mempunyai daya saing dan kompetitif di pasaran, sehingga pelaku UMKM dengan angka selisih dari penurunan tersebut bisa untuk pengembangan usahanya menjadi lebih besar," katanya.
Dikatakan Imam, kalangan UMKM saat ini juga tengah membutuhkan kebijakan lain seperti akses permodalan yang mudah dengan bunga rendah.
"Selain itu, kami juga dibutuhkan kebijakan yang bisa mengembangkan pasar secara global. Kalau produk UMKM dapat pasar yang seluas-luasnya, otomatis pendapatan pun meningkat," katanya.
Imam juga meyakini, kebijakan itu juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak UMKM dalam skala nasional.
"Dengan begitu, pemasukan negara menjadi meningkat dan daya saing UMKM akan lebih baik," katanya. (ANT/BPJ).
UMKM Kota Bekasi mengapresiasi penurunan PPh final
Sabtu, 30 Juni 2018 16:18 WIB
Bagus kebijakan itu. Pemerintah telah menunjukan keberpihakan pada pengusaha kecil. Kita akan dukung