Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta Pemkab Bekasi melakukan sosialisasi secara masif terhadap peraturan daerah nomor 2 tahun 2025 berkaitan dengan pengelolaan persampahan di wilayah itu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi Ombi Hari Wibowo menegaskan peraturan daerah yang telah dibentuk dan disahkan akan menjadi tidak efektif jika masyarakat luas tidak mengetahui.
"Langkah pertama yang harus dilakukan adalah sosialisasi yang masif. Setelah itu, baru kita tegakkan perda ini. Tidak bisa langsung memberikan sanksi atau denda sebelum masyarakat benar-benar memahami aturan tersebut," katanya di Cikarang, Rabu.
DPRD Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Perda Pengelolaan Sampah melalui forum rapat paripurna pada (17/4/2025). Sejumlah rekomendasi disampaikan untuk dilaksanakan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Baca juga: Pemkab Bekasi perkuat sistem tata kelola sampah berbasis ekonomi
Baca juga: Pejabat eksekutif-legislatif Bekasi belajar pengelolaan sampah di Kota Malang
Rekomendasi itu mencakup kewajiban melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan pembuangan sampah serta pemantauan rutin terhadap penanganan, pilah, wadah dan pemrosesan sampah dari sumber atau di TPS.
Kemudian memantau pengelolaan limbah non bahan berbahaya di perusahaan agar tidak merugikan masyarakat, khususnya terkait kesehatan serta tegas dalam menerapkan regulasi maupun mencari inovasi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan komprehensif.
Ombi juga menyoroti penting alokasi anggaran untuk mendukung sosialisasi peraturan daerah agar dapat berjalan maksimal. Komitmen menjadikan Kabupaten Bekasi lebih bersih, rapi dan sehat harus diwujudkan melalui implementasi perda secara optimal.
Baca juga: Ini edaran Pemkab Bekasi untuk kurangi sampah
"Kalau mau komitmen Kabupaten Bekasi menjadi lebih bersih, lebih rapi dan sehat, ya kita harus gunakan perda ini seperti di daerah-daerah lain yang lonjakan indeks kualitas kebersihan dan kesehatannya meningkat," ucapnya.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dedy Kurniawan mengaku belum mengetahui secara detil menyangkut teknis pelaksanaan sosialisasi Perda 2/2025 namun langkah awal seperti pemasangan media luar ruang berisi larangan hingga sanksi akan segera dilakukan UPTD Kebersihan.
"Pemasangan banner maupun spanduk ini sifatnya parsial dan inisiatif dari UPTD Kebersihan. Ke depan, Dinas Lingkungan Hidup juga akan mengadakan sosialisasi lebih lanjut," kata dia.
