Jambi (ANTARA) - Rumah Sakit (RS) Mitra Jambi membantah terkait penolakan terhadap seorang lanjut usia (lansia) korban bencana kebakaran karena menggunakan BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Direktur Rumah Sakit Mitra Jambi Rachmad Yusuf di Jambi, Rabu, mengatakan RS Mitra Jambi menerima pasien BPJS maupun pasien non-BPJS dan proses administrasi pasien yang bersangkutan telah dilakukan pada saat itu.
Diketahui, Nurbaiti, seorang lansia korban kebakaran yang tinggal di Jalan Guru Muchtar Rukun Tetangga (RT) 14, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, mengalami luka bakar pada tangan dan kaki, serta lutut kiri terkilir akibat dapur rumah miliknya terbakar.
Pasien Nurbaiti masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Mitra Jambi pada Sabtu (31/5/2025) pukul 11.43 WIB dengan diantar ambulans Puskesmas Kebun Handil dan petugas langsung melakukan tindakan penanganan medis.
Baca juga: RSUD Purwakarta Bantah Tolak Pasien KIS
Baca juga: RSUD Syamsudin Sukabumi bantah tolak pasien Jamkesmas