Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Hudaya mengaku kesulitan untuk menutup secara permanen Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya pascaputusan Mahkamah Agung.
"Aturan Perda nya sendiri yang menyulitkan kami, mohon maklum," katanya di Cikarang, Senin.
Hudaya mengatakan putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan tidak bertentangan dengan undang-undang pariwisata, tentu pelaksanaannya berdasarkan pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) itu sendiri.
Disebutkan pada pasal 47 bahwa jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, klab malam, hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi, namun di sisi lain Perda itu tidak mencantumkan ketentuan pidananya.
"Sehingga menyulitkan untuk menutup karena tidak ada ancaman pidana dan denda bagi yang melanggarnya," katanya.
Sebaliknya, Kabag Hukum Pemkab Bekasi Alex Satudy meminta Satpol PP segera jalankan putusan Mahkamah terkait penutupan THM secara permanen di wilayah hukum setempat.
"Jadi soal putusan MA itu kemarin sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), sudah ada dan sudah diterima salinannya oleh kami. Saya tidak hapal nomor suratnya yang jelas isinya penutupan permanen THM," katanya.
Dia mengatakan hal itu menyusul penolakan MA terhadap hak uji materil atau judicial review yang diajukan oleh sejumlah pengusaha THM setempat.
"Dalam hal ini gugatan proses pengujian peraturan perundang-undangan yakni Perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan yang ditolak Mahkamah Agung," katanya.
Menurut dia dengan putusan MA tersebut maka tidak ada lagi alasan bagi Satpol PP untuk menunda penutupan THM di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
"Karena sesuai isi putusan, penutupan harus dilaksanakan tanpa menunda-nunda lagi," katanya.
Alex melanjutkan bahwa apa yang disampaikan Bupati Bekasi beberapa waktu lalu terkait hal ini kini sudah jelas terjawab, sebab apa yang menjadi dasar penutupan telah dikeluarkan oleh MA.
"Bupati juga sudah menyampaikan hal ini, saat itu beliau menunggu salinan putusan MA dan sekarang sudah ada. Saya pikir dasar penutupan itu jelas," katanya.
Untuk itu dirinya berharap Satpol PP Kabupaten Bekasi segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata terkait teknis penutupan THM, sebab ranah eksekusi bukanlah menjadi urusan bagian hukum.
"Tinggal bagaimana kedua instansi itu menjalankan putusan MA tadi. Kalau Bagian Hukum jelas hanya menyampaikan apa yang kiranya dijelaskan dalam pelaksanaan," katanya.
Satpol PP Bekasi akui sulit tutup THM
Senin, 21 Mei 2018 22:08 WIB
Aturan Perda nya sendiri yang menyulitkan kami, mohon maklum.