Kabupaten Bogor (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya mengusulkan pembentukan komisi khusus menangani masalah perlindungan dan penyelesaian sengketa konsumen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menurut Asep, komisi khusus ini diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat, terintegrasi, dan komprehensif serta menjangkau hingga ke seluruh wilayah Indonesia.
"Selama ini, urusan perlindungan konsumen sering membingungkan karena ditangani oleh banyak instansi. Pembebanan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ke daerah pun nyaris kurang efektif," ujar wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jabar V (Kabupaten Bogor) itu.
Ia menyoroti pentingnya peran komisi khusus tersebut sebagai instrumen strategis yang akan mengharmonisasikan berbagai aturan dan regulasi yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
Komisi khusus ini diharapkan dapat berfungsi sebagai pengawas dan penindak, serta menjadi garda terdepan dalam melakukan pembinaan atau pelatihan kepada konsumen dan pelaku usaha sekaligus melakukan penyusunan regulasi yang berpihak kepada kepentingan publik.
Struktur organisasi komisi khusus ini dirancang dengan sistem vertikal yang menjangkau hingga ke daerah, sehingga layanan pengawasan dan penanganan pengaduan dapat berjalan lebih efektif di tingkat lokal karena terintegrasi dalam satu lembaga.
Asep juga menekankan pentingnya penguatan aspek pendanaan guna mendukung efektivitas kerja komisi tersebut. Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lembaga ini akan memperoleh alokasi dana tersendiri yang memadai dan bersifat mandiri, tidak bergantung pada kementerian teknis lainnya.
"Komisi ini harus dibuat mandiri saja agar komisi tersebut tidak hanya kuat secara kewenangan, tetapi juga mandiri dalam pembiayaan. Tanpa itu, perlindungan terhadap rakyat Indonesia yang menjadi konsumen akan tetap lemah," ungkap Asep.
Berbagai tantangan perlindungan konsumen yang kian kompleks, terutama di era digital saat ini dan ke depan, pembentukan komisi khusus dinilai dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran negara dalam melindungi hak-hak konsumen secara menyeluruh.
Baca juga: Air mata menteri UMKM untuk Firly
Baca juga: Badan Perlindungan Konsumen Nasional tinjau fasilitas distribusi Pertamina Patra Niaga