Purwakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menetapkan lima tersangka baru terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Purwakarta.
"Penambahan kelima tersangka ini adalah hasil pengembangan dari penetapan dua tersangka yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kejari Purwakarta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana saat dihubungi di Purwakarta, Kamis.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru ialah tersangka berinisial SIH selaku kepala dinas, DH selaku PPTK, RJ (non ASN) AS selaku kontraktor dan TT selaku panitia lelang.
Baca juga: Kejaksaan dan Pemkab Purwakarta kolaborasi gulirkan Jaksa Menyapa
"Penyidik mempunyai alat bukti yang cukup terkait keterlibatan lima tersangka itu dalam dugaan korupsi di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta," kata Martha.
Sementara sebelumnya, pada Selasa 25 Februari 2025, Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta.
Kedua tersangka tersebut, yakni IR selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta. Kemudian tersangka kedua selaku pihak penyedia berinisial DEP.
Martha menjelaskan, sesuai dengan pemeriksaan, kedua tersangka itu secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta pada Dinas Peternakan dan Perikanan setempat tahun 2023.
Baca juga: Kejari Purwakarta geledah kantor pemkab dan PDAM terkait kasus gratifikasi
Untuk nilai kontrak dalam pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil tersebut mencapai Rp2.265.430.609.
Kegiatan atau proyek yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2023 itu dikerjakan oleh CV Mawar Indah. Tersangka berinisial DER adalah Direktur CV Mawar Indah yang beralamat di Nagri Tengah, Purwakarta.
Sedangkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan.