Karawang (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang Giovanni Bintang Raharjo selama enam tahun penjara dalam lanjutan sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang Irwan Adi Cahyadi dalam amar tuntutannya menyampaikan terdakwa Giovanni Bintang Raharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo dengan pidana penjara selama enam tahun," katanya dalam keterangan persnya di Karawang, Senin.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Agus Komarudin itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp7.115.224.363.
Jika terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum, tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan jika dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan penuntutan yang disampaikan telah berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.
Sementara itu, dalam mengungkap kasus tersebut pihak Kejari Karawang sebelumnya telah menyita barang bukti uang sekitar Rp101 miliar. Uang yang disita itu berasal dari dua rekening Bank Jabar per 31 Desember 2024.
Uang tersebut merupakan pembagian dividen atas kepemilikan saham Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung atas kerja sama penerimaan Participating Interest (PI) 10 persen antara PT PHE ONWJ sebagai kontraktor eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) dengan PT MUJ ONWJ Bandung.
