Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Deltamas menyosialisasikan kewajiban keikutsertaan program kepada guru dan tenaga kependidikan di bawah lingkup kerja.
"Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman mengenai kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Deltamas M Ali Saepuloh di Cikarang, Senin.
Sosialisasi ini diikuti tenaga pendidik pada yayasan atau sekolah di Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, dan Cikarang Barat yang selama ini masih belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang sosialisasi manfaat layanan tambahan ke serikat buruh
Baca juga: Pemkab Bekasi serahkan santunan dan bantuan Rp1,1 miliar program BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan luncurkan program pelatihan Vokasional Indonesia Bekerja
"Seluruh tenaga pendidik, baik itu guru dan tenaga kependidikan non-PNS, pegawai honorer ataupun siswa siswi PKL/magang yang ditempatkan pada perusahaan-perusahaan," katanya.
Ia menyatakan yayasan ataupun sekolah tersebut juga wajib mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal empat program yang diikuti, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dirinya berharap, melalui sosialisasi ini, yayasan maupun sekolah dan lembaga pendidikan lain, dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak hanya pekerja kantor atau buruh perusahaan yang merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
"Tetapi juga seluruh pekerja di bidang pendidikan juga dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sehingga kesejahteraan dan perlindungan dari risiko pekerjaan juga dapat diberikan perhatian lebih," kata dia.