Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi nomor 13 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol siapapupun yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras akan didenda maksimal Rp30 juta.
"Sanksi ini sudah berlaku yang tujuannya untuk mengantisipasi penyakit masyarakat, jika ada warga yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras tersebut maka selain didenda juga bisa dipenjara selama tiga bulan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi Sudrajat di Sukabumi, Selasa.
Sementara, untuk penjual minuman keras tersebut sanksinya lebih berat yakni kurungan penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Bahkan, pihaknya juga setiap menemukan adanya penjual maka langsung ditindak lanjuti dengan cara disidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Sukabumi.
Selain itu, untuk menekan peredaran minuman keras ini pihaknya secara rutin melaksanakan Operasi Yustisi Penertiban Minuman Beralkohol, selain untuk menegakan perda tersebut juga memberantas peredarannya.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran yakni warung jamu dan tempat-tempat atau kios yang disinyalir menjual minuman keras. Tetapi pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan salah satu penyakit masyarakat ini.
"Kami tidak segan menangkap menjatuhkan sanksi kepada pengkonsumsi maupun penjual minuman keras, karena dampaknya besar khususnya baik keamanan dan kesehatan warga," tambahnya.
Di sisi lain, Sudrajat mengatakan berkaca pada kasus minuman keras oplosan yang merenggut banyak nyawa seperti di Kabupaten Sukabumi dan daerah lainnya, peredaran berbagai jenis minuman keras harus diberantas.
Sebab, salah satu pemicu terjadinya kasus kriminalitas akibat mengkonsumsi minuman keras. Bahkan tidak sedikit kasus penganiayaan hingga pembunuhan yang dikarenakan pelakunya mengkonsumsi minuman haram tersebut.
Awas! konsumsi miras didenda Rp50 juta
Selasa, 17 April 2018 20:05 WIB
Kami tidak segan menangkap menjatuhkan sanksi kepada pengkonsumsi maupun penjual minuman keras,...