Bandung (ANTARA) - Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen yang menggugat hak status lahan SMAN 1 Bandung Hendri Sulaeman mengajak untuk adanya perdamaian antara pihakmya dengan pihak tergugat, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Berdamai jalan yang terbaik," kata Hendri dalam pesan singkatnya di Bandung, Jumat.
Hendri memprediksi putusan PTUN Bandung hari ini bukanlah yang terakhir dan bakal adanya upaya hukum lanjutan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa soal kasus status lahan SMA Negeri 1 Bandung.
Pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.
