Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI mengambil tindakan lanjutan terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM.
"Kementerian telah menerima laporan Satgas PPKS dari pimpinan PT dan segera melakukan tindak lanjut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Togar menegaskan hal ini merupakan pelanggaran berat, sehingga otoritas terkait perlu membentuk tim pemeriksa sesuai dengan penegakan disiplin PNS, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.
Baca juga: UGM pecat seorang guru besar pelaku kekerasan seksual sejumlah mahasiswa di Fakultas Farmasi
Ia menilai hal ini sangat memprihatinkan, sebab institusi pendidikan seperti perguruan tinggi tidak selayaknya menjadi tempat melakukan kegiatan yang tidak bermoral tersebut.
"Tentunya sangat memprihatinkan ketika PT sebagai garda terdepan nilai-nilai kemanusiaan masih ada oknum yang mencoret nilai-nilai tersebut," ujarnya.