Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), menangkap dua warga Sukabumi, Jawa Barat karena diduga telah melakukan tindak perdagangan atau memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi ke luar negeri.
"Dua pelaku perdagangan tubuh satwa dilindungi kami tangkap di salah satu daerah di Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/3). Kedua terduga pelaku berinisial BH (32) dan NJ (23)," kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut RI Rudianto Saragih Napitu melalui siaran pers yang diterima di Sukabumi, Rabu.
Menurut Rudianto, tersangka BH diketahui sebagai pemilik bagian tubuh hewan dilindungi sementara NJ berperan sebagai penjual ke luar negeri.
Dari kedua tersangka turut disita barang bukti berupa 70 tengkorak jenis primata (orang utan, beruk dan monyet), enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu dan empat tengkorak musang.
Baca juga: Kementerian LHK gagalkan perdagangan kulit harimau
Baca juga: 78 akun perdagangan satwa liar dihapus di medsos
Bagian tubuh satwa dilindungi tersebut dijual tersangka kepada konsumen atau kolektor secara daring ke luar negeri, salah satunya ke Amerika Serikat.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari United States Fish and Wildlife Service (USFWS) tentang penyitaan pengiriman tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar dua pekan lalu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak akun penjualan dan berhasil menangkap dua pemuda di Sukabumi.
"Kedua tersangka mengaku telah melakukan jual beli bagian tubuh hewan dilindungi tersebut selama satu tahun dan telah melakukan transaksi penjualan sebanyak 10 kali dengan negara tujuan Amerika Serikat dan Inggris," tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40A ayat (1) Huruf f jo pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Mabes Polri Buru Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi
Adapun ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Hingga saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan Kemenhut RI masih melakukan pengembangan kasus ini.
Rudianto mengatakan pengungkapan kasus dan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya TSL yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan.
Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini harus dilakukan dengan diberikan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain.