Batam (ANTARA) - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau, menggali fakta-fakta pelanggaran dugaan tindak pidana narkoba yang melibatkan eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda beserta sembilan anggotanya, melalui keterangan saksi-saksi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam Iqram Syahputra dikonfirmasi di Batam, Rabu, menghadirkan lima saksi yang merupakan terdakwa kasus narkoba, yakni, Sofyan bin Canon bin La Ode, Arianto alias Ganda, Rio Aditya (anggota polisi), Laode (nelayan Belakangpadang), dan Lia Casandra.
Mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan, Riau.
"Para saksi itu ada di berkas perkara pokok Satria Nanda cs ini,” kata Iqram.
Lima saksi tersebut dihadirkan secara daring dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam yang berlangsung dari Senin (17/3) hingga Selasa (18/2) dini hari.
Iqram menyebut, saksi-saksi dari Lapas Tembilahan tersebut ada yang berstatus anggota Polri yang ditangkap karena masih terkait dengan kasus penyisihan barang bukti narkoba sabu oleh 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Jadi saksi itu (Lapas Tembilahan) ada juga anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang ditangkap namanya Nurdeni, ini anggota dari Satria Nanda juga,” katanya.
Untuk keterangan Nurdeni, akan dihadirkan pada sidang Kamis (20/3).
Baca juga: Harapan dari keadilan restoratif