Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap pria berinisial ADD (28) karena diduga melakukan pelecehan seksual hingga 7 kali terhadap anak tirinya, RD (14) di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Nurma mengatakan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Sementara itu, ibunda korban, S menceritakan saat proses penangkapan suaminya.
Pada awal dirinya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (10/3) lalu. Ketika itu polisi meminta untuk tidak langsung melakukan tindakan agar pelaku tidak melarikan diri.
"Jadi pihak Kepolisian nanya pelaku dimana? Saya bilang, ada di rumah, dia bilang jangan bertindak dulu, tunggu hasil visum, semua untuk bukti-bukti," kata S.
Baca juga: Kenali karakteristik yang dapat jadi pelaku child grooming
Baca juga: Psikolog sebut child grooming tidak sama dengan pedofilia
Baca juga: Perlindungan perempuan
Setelah itu, dirinya melaporkan kepada keluarga besarnya hingga RT untuk tidak melakukan tindakan guna mencegah pelaku melarikan diri.
“Warga semua RT juga tahu, saya di laporan RT, yang bisa kendalikan RT, bisa tolong semua dari gang sini ke sini itu saya sudah kendalikan agar tidak sampai bocor,” ungkapnya.
Kemudian, pada Sabtu (15/3) dini hari, sejumlah warga bersama anggota Kepolisian dan Babinsa ke rumahnya untuk menjemput pelaku.
Polisi langsung mengamankan dan membawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. "Terus dibawa sama polisi. Kalau enggak ada polisi, itu pelaku udah enggak tau nanti seperti apa," katanya.