Jakarta (ANTARA) - Kepolisian membenarkan telah menangkap satu orang terduga pelaku yang berperan sebagai muncikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Iya betul, tersangka baru satu, pria dengan inisial R alias T (19), " kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Nunu Suparmi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Nunu menjelaskan selain menangkap terduga muncikari, Kepolisian juga mengamankan empat orang lainnya namun belum dijelaskan peran masing-masing.
"Jadi yang diamankan itu lima orang, tapi yang pasti tersangka itu satu si muncikari, yang empat belum tahu karena kemarin tidak disebut di BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya, " ucapnya.
Baca juga: KRPMI sebut seorang tenaga migran asal Lebak korban TPPO meninggal
Dia menerangkan muncikari tersebut berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Priok pada Kamis (16/1) tanpa perlawanan.
Nunu menambahkan peran muncikari dalam kasus ini adalah bertugas mengepul uang dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut.
Kemudian saat dikonfirmasi terkait sudah berapa lama muncikari tersebut beroperasi, Nunu menjelaskan masih dalam pemeriksaan.
"Yang jelas kan kemarin korban menjelaskan dari bulan Oktober, tapi kan si muncikari sudah berpraktik lama sebelum korban bekerja di situ, " ucapnya.
Baca juga: Kementerian P2MI akan tindak agensi penempatan pekerja migran nakal
Jajaran Polsek Kebayoran Baru menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.