Bogor (Antaranews Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, mulai memberlakukan transaksi nontunai untuk menyalurkan bantuan operasional revitalisasi upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM).
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor Ika Lastyaningrum di Bogor, Jumat mengatakan pada 2018 penyaluran revitalisasi UKBM dilakukan secara nontunai.
"Kami sudah melakukan penjajakan dengan Bank BJB sebagai bank pemerintah daerah yang akan mengakomodasi penyaluran bantuan revitalisasi UKBM," katanya kepada Antara.
Ika menjelaskan ada empat UKBM yang mendapatkan bantuan operasional revitalisasi UKBM dari Pemerintah Kota Bogor setiap tahunnya. Keempatnya yakni posyandu, pospindu, RW siaga, dan kelurahan siaga.
Setiap bulannya setiap UKBM mendapatkan dana sebesar Rp120 ribu per bulan. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, di mana RW siaga hanya mendapat Rp75 ribu per bulan dan yang lainnya Rp109 ribu per bulan.
"Tahun ini semua disamakan, keempatnya mendapatkan Rp120 ribu per bulan," katanya.
Untuk bisa menyalurkan dana revitalisasi UKBM ini setiap penerima wajib memiliki rekening tabungan. BJB mengakomodasi penerima UKBM untuk memiliki rekening tanpa setoran awal dan bebas biaya administrasi.
Rekening tersebut harus atas nama lembaga, yang di tanda tangani oleh pengurus yakni ketua dan bendahara. Dana biasanya disalurkan per tiga bulan.
Menurut Ika, penyaluran dana bantuan secara nontunai ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Bogor yang mewajibkan seluruh SKPD melakukan transaksi secara nontunai terhitung mulai 2018.
"Semua transaksi keuangan termasuk gaji sudah nontunai, termasuk penyaluran dana bantuan ini juga sudah," kata Ika.
Dengan adanya transaksi nontunai ini, lanjut Ika, penyaluran dana bantuan benar-benar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dana revitalisasi UKBM diperuntukkan untuk mendukung kegiatan operasional di tiap-tiap UKBM sebagai perpanjangan tangan Dinas Kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Bogor.
Dinkes Kota Bogor mulai berlakukan transaksi nontunai
Jumat, 23 Februari 2018 11:33 WIB
Semua transaksi keuangan termasuk gaji sudah nontunai, termasuk penyaluran dana bantuan ini juga sudah.