Depok (Antaranews Megapolitan) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdananya.
Ketiga dakwaan tersebut adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64 dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami berikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan eksepsi atau tidak pada sidang minggu depan," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin.
Ketiga terdakwa bos First Travel yaitu Andika Surahman, Anniesa D S dan Kiki S.
Tim JPU terdiri atas Kejagung, yaitu Heri Jerman, Lumunba Tambunan, dan Endang.
Sedangkan dari Kejari Kota Depok yaitu Iya Zahra Lenggogeni, Tri Sumarni, dan Ade Ramadhan.
Korban First Travel sebanyak 63.310 jemaah dengan total kerugian Rp905.333.000.000,-.
Sementara itu korban kasus penipuan First Travel, Uswatun Hasanah berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya karena sudah merugikan banyak orang.
"Hukum seadil-adilnya janganlah para penegak hukum bermain-main dengan sidang tersebut," harapnya.
Uswatun merasa sakit hati dengan penipuan tersebut, karena pihaknya ini sudah berniat melakukan ibadah umroh.
"Semoga sidang ini menjadi kemenangan bagi para jemaah," ujarnya.
Hal sama juga dikatakan oleh korban First Travel lainnya, Ardian yang mengatakan dirinya merasa dibohongi dengan tidak berangkatkannya umroh.
"Sudah dua tahun saya nunggu tapi tidak juga diberangkatkan, saya rugi Rp200 juta," katanya. (ANT/BPJ).
Jaksa berikan tiga dakwaan kasus First Travel
Senin, 19 Februari 2018 15:22 WIB
Ketiga terdakwa bos First Travel yaitu Andika Surahman, Anniesa D S dan Kiki S.