Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengaku sudah meminta jajaran di Balai Gakkum untuk melakukan verifikasi lapangan dugaan pencemaran di Sulawesi Tenggara.
"Terkait pencemaran Sultra, khususnya Kabaena, sekitar 2 atau 3 hari lalu saya sudah perintahkan Balai Gakkum yang ada di sana untuk melakukan verifikasi lapangan," kata Rizal menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
"Namun, pekan depan kami yang dari sini, pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dari kementerian akan turun ke sana," katanya.
Pada Januari lalu DPRD Sultra meminta Inspektur Tambang untuk membentuk tim menelusuri pencemaran lingkungan yang diduga terjadi di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sultra.
Permintaan itu dikeluarkan setelah diduga aktivitas tambang menjadi penyebab pencemaran lingkungan dan banjir di Pulau Kaebana di Kabupaten Bombana.
Baca juga: Kapolres minta warga informasikan penambangan tanpa izin di Sukabumi
Baca juga: Satpol PP Bekasi koordinasi provinsi tertibkan aktivitas tambang ilegal