Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan keharusan penghentian kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat untuk sementara waktu, menunggu rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan.
"Prosesnya sampai saat ini kita sudah expose kemarin dengan para ahli, juga para staf kami yang menangani baik itu di sanksi administrasi, di sengketa lingkungan, maupun di pidana, sudah kami bicarakan," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Rizal Irawan di Jakarta, Kamis.
"Nanti tunggu sanksi administrasi dari kita, mana saja yang perlu mereka perbaiki, nanti kan ada petunjuk-petunjuk dari ahli. Untuk sementara mereka harus menyetop dulu kegiatannya," kata Rizal.
Baca juga: KLH dan Komisi XII DPR lakukan inspeksi bentuk tindak lanjut isu KEK Lido
Baca juga: Kementerian LH tindak pengelola Lido bila tak lakukan perbaikan
Dia menyebut KLH sudah memasang papan peringatan pengawasan lingkungan pada 6 Februari lalu serta yang dilakukan bersama anggota Komisi XII DPR RI yang dilakukan pada 10 Februari lalu.
Namun kegiatan pembangunan dikabarkan masih terjadi sehingga Komisi XII DPR RI berencana memanggil PT MNC Land Lido sebagai pihak pengelola KEK Lido. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi dalam rapat kerja dengan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq pada Rabu kemarin (12/2).