Jakarta (ANTARA) - Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Tbk., Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Jaksa penuntut umum saat sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Windu Aji menggunakan uang rasuah itu untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, dan satu unit mobil Toyota Alphard, serta menerima uang Rp1,7 miliar.
Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, yaitu hasil penjualan ore (bijih) nikel yang berasal dari WIUP PT Antam Tbk., Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Sulawesi Tenggara.
Atas perbuatannya, Windu Aji didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Windu Aji digelar bersamaan dengan satu terdakwa lainnya, yakni pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.
Glenn didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Windu Aji dan Glenn telah divonis dalam kasus korupsi penjualan bijih nikel tersebut. Berdasarkan putusan tingkat kasasi, Windu Aji divonis 10 penjara dan Glenn divonis 7 tahun penjara, serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
PT Lawu Agung Mining didirikan oleh Glenn dan Tan Lie Pin yang masing-masing semula menjabat sebagai direktur dan komisaris.
Sementara itu, Windu Aji yang merupakan salah satu pemegang saham PT Khara Nusa Investama membeli saham PT Lawu Agung Mining sebanyak 1.900 lembar dengan nilai per lembarnya Rp1 juta. Dengan demikian, PT Khara Nusa Investama memiliki 95 persen saham PT Lawu Agung Mining.
Dalam pelaksanaannya, Glenn yang hanya selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining justru lebih aktif berperan dalam penambangan bijih nikel hingga melakukan pengangkutan dan penjualan.
Akan tetapi, Glenn membeli dokumen PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan dokumen PT Tristaco Mineral Makmur (TTM) dengan harga antara 3—5 dolar AS per metrik ton sehingga seolah-olah bijih nikel tersebut berasal dari WIUP PT KKP dan PT TMM dan dapat dijual ke pihak lain.
Baca juga: Polda Kalsel tetapkan tersangka pencucian uang atas oknum Bhayangkari