Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan sanksi memasukkan daftar hitam (blacklist) selama lima tahun kepada tujuh orang pendaki yang melakukan aktivitas pendakian ilegal ke Gunung Semeru beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan hukuman yang diberikan membuat ketujuh pendaki tersebut tidak bisa mengakses jalur pendakian di gunung tersebut.
"Kami memberikan sanksi berupa blacklist selama lima tahun tidak boleh mendaki ke Semeru," kata Septi.
Ketujuh orang itu melakukan pendakian pada 17-18 Januari 2025, padahal saat itu, TNBTS sedang menutup jalur pendakian Semeru, karena faktor cuaca buruk.
Penutupan itu secara resmi diumumkan TNBTS melalui surat bernomor PG.2/T.8/TU/KSA.5.1/B/01/2025.
Ketujuh pendaki ilegal itu yakni Setiabudi asal Yogyakarta, Imam Tantowi asal Pasuruan, Triyono asal Klaten, Joko Supriatno asal Boyolali, Titis Purna Saputra asal Sukoharjo, Suroto asal Karanganyar, dan Muhammad Agip asal Solo.
Pada unggahan video klarifikasi dari akun resmi instagram Balai Besar TNBTS, salah seorang pendaki bernama Muhammad Agip asal Solo membacakan pengakuan atas aksi pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal.
Baca juga: Taman Nasional Bromo tetap buka Ranu Regulo
Baca juga: Pengamat sebut kebijakan pariwisata perlu lihat posisi RI di mata dunia