Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup akan mewajibkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) tahun ini dalam pengawasan perusahaan agar memperluas tata kelola yang baik terhadap lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai Anugerah Lingkungan Proper di Jakarta, Senin, mengatakan kewajiban itu berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di tempat-tempat yang lingkungan hidupnya perlu diperhatikan, misalnya di sekitar Sungai Citarum, Ciliwung, Cisadane.
"Kami juga telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penaatan tata lingkungan oleh pemerintah kabupaten, provinsi maupun kota. Jadi bila mana di suatu lokasi terjadi pencemaran, katakan sungai, maka yang pertama-tama akan kami tanyakan adalah Bapak Bupati, Wali Kota" katanya.
Pengawasan seperti ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 32 tahun 2009 pasal 112. Hal ini penting dalam rangkaian penilaian.
Adapun penilaian berlangsung selama setahun, mengingat banyak variabel yang dipertimbangkan. Dia menyebutkan, dari hasil evaluasi, terdapat peningkatan cukup serius dalam hal ketaatan dari para pelaku kebijakan.
"Kami pada prinsipnya, Pemerintah, saya, ingin mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dunia usaha yang telah mencoba dengan serius mengimplementasikan semua terkait dengan tata lingkungan," kata dia.
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup ingatkan deteksi dini cegah kebakaran lahan
Baca juga: Jakarta awasi pembangunan dan uji coba RDF Plant di Rorotan
