Cirebon (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Jawa Barat, mewajibkan seluruh tempat hiburan malam di daerah itu harus tutup mulai H-1 Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 guna menjaga ketertiban selama periode tersebut.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan malam di Kota Cirebon diwajibkan tutup sejak H-1 Ramadhan hingga H+3 Lebaran,” kata Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo di Cirebon, Kamis.
Ia menegaskan akan menindak tegas, pengelola tempat hiburan malam di Kota Cirebon yang memaksa tetap beroperasi selama Ramadhan.
Baca juga: Pemkab Karawang dan pengusaha THM sepakat tidak beraktivitas selama Ramadhan
Dia mengatakan pemilik tempat hiburan yang melanggar aturan ini, dapat dikenakan denda paksa atau bahkan diproses hukum hingga ke pengadilan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Jika ditemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi saat Ramadhan, kami akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan paksa sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, selain menertibkan tempat hiburan malam, Satpol PP juga akan meningkatkan razia peredaran minuman keras (miras) guna menjaga ketertiban umum selama Ramadhan.