Solok (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok, Sumatera Barat melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) serta badut yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas di daerah setempat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Solok Fera Zuana di Solok, Minggu, mengatakan penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah atas aktivitas badut, anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang mengganggu arus lalu lintas.
Aktivitas badut, anak jalanan, dan gepeng sangat berisiko membahayakan diri mereka sendiri dan pengguna jalan.
Berdasarkan hasil penertiban tersebut diamankan dua orang badut dan dua orang pengemis untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada. Mereka masing-masing terjaring di lampu lalu lintas Simpang Rumbio dan lampu lalu lintas Pandan.
Selain itu, aktivitas badut dan pengemis di lampu lalu lintas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum (Tertib Sosial) Pasal 38.
Baca juga: Bekasi Jadi Target Pengiriman Gelandangan Asal Tiga Provinsi
Baca juga: Satpol PP Bogor amankan 31 pengamen hingga badut di kawasan Cibinong