Kupang (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tengggara Timur, menangkap seorang pria bernama Gregorius Ngala alias Goris yang masuk dalam daftar pencarian orang alias buronan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A. A Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, Sabtu mengatakan bahwa Gregorius menjadi terpidana karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam kasus perdagangan orang, dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp150 juta.
Setelah ditetapkan sebagai terpidana, Goris tidak muncul bahkan dilakukan pemanggilan oleh tim intelijen Kejari Ende namun tetap tidak diindahkan.
Tim kejaksaan berhasil mengamankan Goris pada Sabtu (15/2) dini hari.
Selain menangkap terpidana TPPO, Kejati NTT juga pada Jumat (14/2) kemarin juga menangkap Aloysius Fester Siku terpidana kasus penganiayaan.
Baca juga: Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Koordinasi Penanganan Narkoba hingga TPPO
Baca juga: Mengawal awak kapal dari tindak pidana perdagangan orang