Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan rencana pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo saat ini tengah berproses pada tahap finalisasi para calon penerima amnesti oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Amnesti sudah ditangani teknisnya oleh Supratman di Kementerian Hukum. Jadi semua koordinasi sudah kami lakukan, nama-namanya sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada Presiden," kata Yusril ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Kementerian Hukum mengurus teknis terkait pemberian amnesti tersebut.
Ketika ditanya kapan pemberian amnesti ditargetkan terealisasi, Yusril enggan meresponsnya. Ia hanya menjawab bahwa amnesti merupakan kebijakan yang dikantongi presiden dan bisa dilakukan kapan saja, baik di awal maupun di akhir masa jabatannya.
"Amnesti kan bisa diberikan kepada siapa saja berdasarkan pertimbangan presiden. karena ini bukan lagi persoalan hukum, tapi persoalan kebijakan yang diambil oleh presiden untuk memutuskan sesuatu, yang katakanlah misalnya sudah divonis, inkrah oleh pengadilan, presiden kan bisa saja memberikan amnesti," tuturnya.
Baca juga: Menko Yusril sebut Reynhard dan Hambali bukan prioritas pemulangan pemerintah
Baca juga: Yusril berharap Polri terapkan keadilan restoratif