Denpasar (ANTARA) - Publik di tanah air dikejutkan dengan kisah tragis menimpa sebanyak 55 orang awak kapal perikanan yang bekerja di salah satu kapal motor dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Setelah beberapa hari melaut sekitar April 2024, para korban tersebut kemudian dipindahkan ke kapal asing yang diduga ilegal.
Mereka dipekerjakan secara tidak layak dengan janji gaji besar. Namun, ternyata mereka mendapatkan perlakuan buruk dan gaji yang tidak sesuai informasi sebelum berangkat melaut.
Sebanyak enam awak kapal di antaranya kemudian melarikan diri dengan cara melompat dari kapal di sekitar perairan Kepulauan Aru, Maluku.
Lima orang yang melompat itu berhasil selamat dan satu orang lainnya ditemukan meninggal dunia.
Para korban kemudian menuntut keadilan dan melaporkan kasus itu di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Juni 2024 yang prosesnya masih terus berjalan.
Dugaan perdagangan orang terhadap awak kapal itu kembali mengingatkan semua pihak termasuk pemerintah baik pusat dan daerah serta instansi untuk memastikan perlindungan terhadap para awak kapal perikanan yang rentan mengalami pelanggaran hukum.
Organisasi Internasional untuk Migran (IOM) Indonesia sejak 2005 mendukung pemerintah Indonesia untuk mencegah dan menangani TPPO dan membantu total 9.708 korban perdagangan manusia yang 25,22 persen di antaranya adalah awak kapal perikanan migran.
Mereka tidak hanya warga negara Indonesia tapi juga warga negara asing dari Myanmar, Kamboja, Laos, dan Thailand.
Menurut IOM Indonesia, mereka mengalami jam kerja berlebihan, jeratan utang, keterbatasan gerak dan komunikasi, serta kekerasan psikologis dan fisik.

Perekrutan awak kapal perikanan harus melalui agen berizin untuk memastikan proses rekrutmen itu sesuai, terutama menyangkut kontrak kerja yang perlu dipahami dan menjadi perhatian serius.
Mohamad Abdi yang sebelumnya sebagai Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia itu mengungkapkan data KKP hingga 31 Desember 2024 kategori nelayan/awak kapal perikanan yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan mencapai 519.848 orang.
Dari jumlah itu, khusus AKP estimasi jumlahnya mencapai 374 ribu orang pada 2024 berdasarkan ukuran kapal di atas lima gross tonage (GT).
Saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meneken kerja sama sinergi tata kelola ketenagakerjaan bidang perikanan tangkap.
Kerja sama itu mencakup penguatan kelembagaan perekrutan awak kapal perikanan untuk penempatan dalam negeri, sosialisasi dan edukasi, koordinasi penggunaan tenaga kerja asing dan pertukaran data dan informasi.
Pemerintah Provinsi Bali memiliki kepentingan yang besar untuk melindungi awak kapal perikanan termasuk nelayan.
Pasalnya, Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar, Bali, merupakan pusat pendaratan, pengolahan dan ekspor perikanan tangkap terbesar kedua di Indonesia setelah Pelabuhan Muara Baru di Jakarta.
Sebagai gambaran, Dinas KKP Bali mendata nilai ekonomi perikanan tangkap di Bali mencapai Rp3,35 triliun per tahun dengan jumlah produksi ikan pelagis mencapai 123.906 ton per tahun dan ikan damersal serta ikan karang mencapai 23.372 ton per tahun.
Ada pun jumlah pekerja sektor perikanan pengolahan ikan di perusahaan pengolahan ikan (UPI) di Pelabuhan Benoa Denpasar mencapai sekitar 2.000 orang.
Sedangkan jumlah awak kapal perikanan yang bekerja di perusahaan penangkapan ikan di Pelabuhan Benoa diperkirakan mencapai 13 ribu hingga 15 ribu orang dengan 58 perusahaan dan jumlah kapal penangkap ikan mencapai kisaran 600-700 unit kapal.
Yang tak kalah penting calon pekerja juga terus diingatkan agar tidak mudah tergiur iming-iming yang banyak beredar hingga media sosial dan memastikan rekrutmen melalui proses yang benar.
Upaya bersama dalam forum daerah yang dilakukan pemerintah daerah di Bali itu dapat menjadi salah satu percontohan memastikan awak kapal perikanan terlindungi.
Baca juga: Pakar sebut para pemimpin ASEAN perlu tegas tangani kasus TPPO
Baca juga: SBMI gelar aksi tuntut pemerintah Myanmar hukum pelaku penipuan secara daring
Baca juga: 12 warga Karawang diduga jadi korban TPPO di Kalteng