Bekasi (Antara Megapolitan) - Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) menilai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan masih perlu disempurnakan menyusul adanya resistensi dari serikat pekerja.
"Peraturan pengupahan saat ini sudah bagus yang dibuat oleh pemerintah, tapi masih tidak diterima serikat pekerja. Tinggal formula ini lebih disempurnakan lagi agar diterima seluruh kalangan," kata Ketua Umum ASPHRI Yosminaldi di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, peraturan pangupahan tersebut saat ini baru menyasar kalangan pekerja dengan kriteria masa kerja di bawah satu tahun dan berstatus lajang, sedangkan kriteria bagi pekerja di atas setahun serta sudah berumah tangga belum sepenuhnya terakomodasi aturan itu.
Situasi tersebut, kata dia, rawan menimbulkan konflik horizontal yang berkaitan dengan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja.
Dalam PP 78 Tahun 2015 itu disebutkan besaran kenaikan UMK dihitung dari nominal UMK 2017 dikalikan dengan laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi di daerah setempat.
"Berdasarkan rumusan di tingkat Provinsi Jawa Barat persentase kenaikannya berkisar 8,7 persen, namun kenaikannya hanya pada kalangan buruh di bawah setahun kerja dan status lajang, tapi di atas itu harus ada negiosiasi bipartit lagi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja," katanya.
Sejumlah agenda pembahasan UMK di beberapa daerah berlangsung alot karena sebagian besar serikat pekerja menolak aturan kenaikan 8,71 persen yang mengacu pada PP 78 Tahun 2015.
"Saya pikir ke depan harus dipikirkan lagi agar aturan itu diterima semua pihak. Serikat pekerja tetap menolak, mereka pikir nilainya kecil. Perlu ditambah formulanya agar tidak setiap setiap tahun kita menghadapi demontrasi," katanya.
Yos menyadari bahwa aturan tersebut adalah formula standar yang sudah menjadi acuan setiap tahun sehingga buruh sudah tidak bisa lagi minta kenaikan UMK seenaknya.
"Ini adalah pekerjaan rumah terbesar pemerintah terkait. Makanya pemerintah perlu usahakan struktur dan skala upah ke depan yang bisa diterima semua kalangan. HR manager dalam sebuah perusahaan juga harus memahami situasi agar ada kepantasan dan rasa keadilan untuk semua jenjang karir pekerja. Pekerja yang sudah 10 tahun dan lebih jangan disamakan besaran kenaikan UMK-nya," katanya.
Adapun pertimbangannya adalah kebutuhan hidup pekerja berstatus rumah tangga yang saat ini sudah di atas rata-rata pekerja pemula.
Praktisi HRD: Aturan Pengupahan Perlu Penyempurnaan
Selasa, 21 November 2017 20:33 WIB
Saya pikir ke depan harus dipikirkan lagi agar aturan itu diterima semua pihak.