Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong agar segera dilaksanakan rapat koordinasi gabungan lintas komisi untuk membahas rencana pembatasan akses anak terhadap internet dan media sosial.
"Isu perlindungan anak memiliki banyak dimensi, salah satunya di ruang digital. Koordinasi lintas kementerian dari sisi pemerintah dan lintas komisi dari sisi DPR mutlak diperlukan agar solusi yang nanti tertuang dalam produk hukum bisa komprehensif dan solutif," ucapnya di Jakarta, Selasa.
HNW, sapaan akrabnya, mencontohkan implementasi aturan ini di Australia. Pemerintah dan parlemen Australia, kata dia, sudah menyepakati adanya aturan yang membatasi akses ke internet dan media sosial dipersyaratkan bagi anak yang usianya di atas 16 tahun.
Menurut dia, aturan ini juga penting untuk diterapkan di Indonesia guna melindungi anak-anak.
Oleh karena itu, dia mengusulkan perlu adanya kajian dan diskusi mendalam lintas komisi dan lembaga sebelum aturan ini terbit dan diberlakukan lantaran aturan tersebut nantinya akan berdampak pada sekitar 80 juta anak Indonesia dari rentang usia 0 hingga 18 tahun.
Apalagi, pemerintah mencanangkan panen bonus demografi menyongsong Indonesia Emas 2045 sehingga diharapkan aturan yang nanti diterbitkan bisa menjadi rujukan untuk mengatasi seluruh kasus terkait dengan akses ke internet oleh anak agar kita bisa menyelamatkan masa depan anak Indonesia.
Baca juga: Telkomsel rilis ProtekSi Kecil
Baca juga: Menkomdigi sebut peran ibu penting dalam mengatur penggunaan internet anak