Batusangkar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat sepakat untuk menutup permanen jalur pendakian ke puncak Gunung Marapi melalui daerah itu untuk menjaga agar tidak ada pendaki yang naik saat kondisi gunung rawan erupsi.
"Kita sepakat untuk menutup permanen jalur pendakian ke Gunung Marapi karena sangat membahayakan bagi pendaki," kata Bupati Tanah Datar Eka Putra di Batusangkar, Sabtu.
Dia mengatakan penutupan tersebut dilakukan setelah adanya pengkajian oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dan disampaikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
Baca juga: Badan Geologi rekomendasikan larangan pendakian Marapi saat libur Nataru
Baca juga: 2 warga Solok Selatan lakukan pendakian dan korban erupsi Marapi belum ditemukan
Berdasarkan kajian tersebut Kepala BKSDA Sumatera Barat Lugi Hartanto menginstruksikan untuk menutup jalur pendakian secara permanen demi menjaga keselamatan para pendaki.
Ia menyebut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan membuatkan surat edaran ke nagari (desa) yang menjadi pintu masuk area gunung.
"Kita bersama BKSDA sepakat untuk menutup secara permanen pendakian Gunung Marapi, dan akan ditindaklanjuti dengan surat edaran," kata dia.
Kepala BKSDA Sumatera Barat Lugi Hartanto mengatakan penutupan permanen Gunung Marapi dilakukan setelah menerima laporan hasil pemeriksaan terkait dengan perizinan pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Api Marapi Ombudsman RI Sumatera Barat.
Baca juga: BKSDA Sumbar tutup jalur pendakian Gunung Marapi pascaerupsi pada Minggu siang
"Berdasarkan hal tersebut BKSDA akan menutup permanen jalur pendakian ke Gunung Marapi dengan sejumlah rekomendasi dari instansi terkait," dia.
Sebelumnya, sejumlah pendaki nekat mendaki Gunung Marapi meskipun telah ada larangan karena berstatus waspada dan rawan erupsi.
Para pendaki tersebut mengunggah foto dan video saat berada di puncak Gunung Marapi. Konten itu viral hingga berujung permintaan maaf di Kantor BKSDA Sumbar.
Selain permintaan maaf, mereka juga dikenai sanksi tidak boleh melakukan pendakian semua gunung di bawah naungan BKSDA selama satu tahun.