Cibinong (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan tidak akan ada pungutan sewa lapak bagi para pedagang pasar tradisional, meski pasar tersebut masuk daftar revitalisasi pemkab pada tahun ini.
"Semua pasar tradisional yang dibangun oleh pemerintah harus gratis. Tidak akan ada biaya sewa," kata Kepala Seksi Bina Usaha dan Sarana Perdagangan Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor Wahyu Hendra Guntara, di Cibinong.
Untuk lapak di pasar-pasar yang akan direvitalisasi, nantinya tidak akan ada pungutan biaya sewa lapak untuk pedagang. Di sekitar pasar itu hanya dibolehkan pungutan untuk pedagang berupa iuran pemeliharaan pasar.
Selebihnya, pedagang pasar tradisional itu dibebankan membayar listrik sendiri dan merawat ketertiban dagang dan lingkungan pasar.
Ia menyampaikan agar para pedagang tidak khawatir mengenai adanya pungutan sewa lapak. Sebab perbaikan kualitas pasar tradisional sudah menjadi komitmen pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat. Sehingga meski pasar tradisional itu direvitalisasi, kemudian setelah direvitalisasi, para pedagang yang akan berjulan tidak akan dipungut biaya sewa lapak.
Pada tahun ini, Pemkab Bogor akan merevitalisasi Pasar Ciseeng dan Pasar Nanggung. Anggaran revitalisasi pasar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.
Anggaran pembangunan revitalisasi untuk dua pasar tersebut di antaranya dari APBN sebesar Rp6 miliar, ditambah dengan anggaran APBD sebesar Rp3 miliar.
"Pengerjaannya dilakukan dua tahap dan ditargetkan rampung pada akhir tahun ini," kata dia.