Depok (Antara Megapolitan) - Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Kusumo mengaku pihaknya sudah menyelesaikan masalah sopir truk sampah yang melakukan aksi unjuk rasa.
"Aktivitas pengangkutan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah normal. Kesalahpahaman tentang gaji ke-13 untuk sopir dan kernet truk sampah di Depok sudah diselesaikan. Mereka sudah kembali beraktivitas seperti biasanya," kata Kusumo di Depok, Rabu.
Kusumo mengatakan terjadi kesalahpahaman tentang gaji ke-13. Sebab istilah gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara rekan-rekan sopir dan kernet truk sampah adalah Pekerja Harian Lepas.
Kusumo mengatakan yang diminta rekan sopir dan kernet adalah uang lembur yang dibayarkan tiap semester, pada pertengahan tahun dan akhir tahun. Kusumo menegaskan, DLHK Kota Depok telah menyelesaikan pembayaran uang lembur dan gaji bagi para sopir truk sampah di Kota Depok.
"Yang mereka maksud adalah uang lembur yang dibayarkan setiap enam bulan sekali dan itu sudah dibayarkan berbarengan dengan gaji," ujarnya.
Kusumo menerangkan, uang lembur dihitung berdasarkan absensi para sopir truk yang masuk kerja pada hari libur. Adapun besaran setiap semesternya sekitar Rp 600 ribu yang dibayarkan tiap semester.
"Pada hari libur kan sopir truk ada yang masuk kerja, nah itu yang dibayarkan sesuai absensi dan itu sudah kami bayarkan," ujarnya.
DLHK Kota Depok juga akan mengubah pembayaran gaji para sopir dan kernet truk sampah menjadi via transfer bank.Dengan perbaikan sistem gaji tersebut, manajemen DLHK menjadi lebih transparan dan mudah diawasi.
Kusumo mengatakan, selama ini gaji para PHL dilakukan secara manual. Mulai bulan depan, DLHK akan mengupayakan menggaji PHL via transfer dengan menggandeng BJB sebagai penyedia layanan.
"Kami juga akan bekerja sama dengan BJB sebagai penyedia layanan, nantinya para PHL bisa menggambil gaji melalui teller maupun ATM," ujar Kusumo.
Ia menegaskan ini juga sebagai langkah agar tidak ada dugaan penyalahgunaan. Kemarin, beberapa sopir mengatakan uang lembur belum dibayar. Padahal, sudah kami bayarkan berbarengan dengan gaji mereka.
Ini Masalah Kesalahpahaman Sopir Truk Sampah Depok
Kamis, 17 Agustus 2017 7:49 WIB
Yang mereka maksud adalah uang lembur yang dibayarkan setiap enam bulan sekali dan itu sudah dibayarkan berbarengan dengan gaji.