Kota Bogor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan para perwakilan lima pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bogor, membahas pembatasan dana kampanye Pilkada 2024 di Bogor, Selasa.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor Dian Ashabul Yamin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada para perwakilan paslon Pilkada 2024 di wilayahnya bahwa batas dana kampanye maksimal di angka Rp72 miliar.
Dian mengatakan, dalam rakor tersebut juga diingatkan bahwa para paslon harus senantiasa melaporkan pemasukan dana kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Baca juga: KPU Kota Bogor tetapkan batas dana kampanye Pilkada maksimal Rp72 miliar
“Tadi dengan perwakilan paslon membahas kaitan maksimal dana kampanye, dan menyampaikan agar selalu tetap diinput di Sikadeka agar mempermudah di akhir laporannya,” kata Dian.
Ia mengatakan, kelima paslon wali kota dan wakil wali kota Bogor yang melakukan kampanye setiap hari sejak 25 September hingga 23 November 2024 pasti mengeluarkan dana.
Dengan dilaporkan secara rutin ke Sikadeka, kata Dian, maka laporan keuangan tidak menumpuk di akhir dan tetap terlapor ke KPU Kota Bogor.
“Secara keseluruhan mereka sih menerima ya karena itu kan bagian dari peraturan yang ada,” ujarnya.
Baca juga: KPU Kota Bogor jadwalkan masa kampanye untuk lima paslon Pilkada 2024
Apabila ada paslon yang tidak melapor ke Sikadeka, Dian menyebut, paslon terkait akan diberi sanksi berupa tidak diperbolehkan melakukan kampanye selama tujuh hari dan harus memperbaiki laporan dana kampanyenya.
Di samping itu, kata Dian, KPU Kota Bogor juga menyampaikan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, apabila dana kampanye yang dikeluarkan melebihi batas maksimal yakni Rp72 miliar, maka paslon tersebut harus mengembalikan kelebihannya ke kas negara.
“Misal mereka melaporkan atau mengeluarkan sampai Rp73 miliar, nah yang Rp1 miliar harus menyetorkan ke kas negara. Misalnya kalau itu melebihi ya kita usulkan untuk tidak ditetapkan sebagai calon terpilih kalau misalnya dia menjadi memperoleh suara terbanyak,” jelasnya.
Baca juga: KPU Kota Bogor tetapkan lima paslon kepala daerah untuk Pilkada 2024
Oleh karenanya, Dian mewakili KPU Kota Bogor berharap kelima paslon wali kota dan wakil wali kota Bogor bisa menyesuaikan batas maksimal dana kampanye yang telah ditentukan.
Diketahui, lima paslon yang akan maju dalam Pilkada serentak 2024 memperebutkan posisi wali kota dan wakil wali kota Bogor ialah; Sendi Fardiansyah-Melli Darsa di nomor urut 1, Atang Trisnanto-Annida Allivia di nomor urut 2, Dedie Rachim-Jenal Mutaqin di nomor urut 3, Rena Da Frina-Achmad Teddy Risandi di nomor urut 4, dan Raendi Rayendra-Eka Maulana di nomor urut 5.
KPU Kota Bogor rakor pembatasan dana kampanye dengan perwakilan lima paslon
Selasa, 1 Oktober 2024 20:48 WIB