Waykanan, Lampung (Antara/Megapolitan-Bogor) - Pemerintah Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, mendukung penghentian sementara truk pengangkut batu bara melintasi daerah itu.
"Saya sebagai Bupati mendukung kebijakan larangan sementara melintasnya kendaraan truk batu bara dari Sumatra Selatan. Kendaraan tersebut berpotensi merusak infrastruktur jalan yang ada di Waykanan," kata Bupati Waykanan Raden Adipati Surya di Blambanganumpu, Waykanan, Selasa.
Melintasnya truk-truk bertonase besar itu selain sangat dikeluhkan masyarakat, juga mengganggu kendaraan lainnya saat di jalan raya.
Menurut Adipati, dengan larangan sementara bagi truk batu bara untuk melintas di wilayah Waykanan, membuat para pengendara roda dua dan empat bisa sedikit lega karena tidak lagi terganggu.
Ia mengharapkan dengan adanya larangan sementara ini Pemprov Lampung juga harus bisa mengambil langkah tegas untuk menindaklanjutinya.
Pemprov Lampung telah memiliki peraturan daerah tentang Pelaksanakan Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Selain itu juga ada Peraturan Pemerintah (PP) No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Sikap tegas ini juga bisa mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, katanya.
Dengan adanya peraturan tersebut, kata Bupati, perusahaan harus bisa mengurangi beban berat barang atau menggantinya dengan jenis kendaraan yang lebih kecil.
"Kita sekarang harus bisa menjaga daerah kita agar kondisi infrastruktur yang ada di Waykanan selalu baik dan mulus. Apalagi setelah adanya penghentian sementara kendaraan batu bara tersebut, transportasi angkutan lain bisa lebih lancar dan tidak terganggu," kata Adipati.
Bupati menjelaskan, saat ini masyarakat Waykanan telah membuat posko yang terletak di perbatasan Waykanan (Lampung) dengan OKU Timur (Sumsel) dan di Kecamatan Gunung Labuhan untuk menjaga agar tidak ada kendaraan truk batu bara yang lolos melintas di wilayah Waykanan.
Dengan adanya posko tersebut, masyarakat dan pamong setempat bisa selalu menjaga secara bergatian agar tidak ada kendaraan angkutan batu bara yang melintas. Bahkan mereka beranti memerintahkan truk-truk yang akan melintas untuk kembali ke tempat perusahaan batu bara.
Oleh karena itu, Bupati Waykanan ini mengharapkan ke depan Pemprov Lampung dan Pemprov Sumatera Selatan untuk membahas dan melakukan kerja sama mengenai keberadaan truk-truk angkutan batu bara agar tidak ada yang saling dirugikan. (Ant).
Truk Pengangkut Batu Bara Merusak Jalan Di Waykanan
Selasa, 1 Agustus 2017 11:53 WIB
Melintasnya truk-truk bertonase besar itu selain sangat dikeluhkan masyarakat, juga mengganggu kendaraan lainnya saat di jalan raya.