Purwakarta (Antara) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyatakan telah memberlakukan konsep Pendidikan Berkarakter di daerahnya sejak 2015 yang diatur melalui peraturan bupati.
"Konsep Pendidikan Berkarakter ini memiliki pedomen teknis yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter," katanya, di Purwakarta, Rabu.
Dalam pasal 115 perbub itu disebutkan, untuk memupuk rasa kebersamaan dan setia kawan, guru wajib memberikan arahan kepada peserta didik agar saling memberi dan berbagi.
Menurut dia, peraturan bupati itu juga telah diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 421.7/2016/Disdikpora tentang Pemberian Tugas Kreatif Produktif Pengganti Pekerjaan Rumah dan Larangan Karya Wisata.
Surat Edaran itu sendiri mulai berlaku sejak 5 September 2016.
"Hal-hal yang akademis itu cukup dihabiskan di sekolah, jangan dibawa ke rumah sebagai PR (pekerjaan rumah). Saya sering lihat anak di rumahnya justru depresi, karena terlalu dibebankan PR akademis," katanya.
Dedi menyampaikan konsep Pendidikan Berkarakter itu setelah Presiden Joko Widodo meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy untuk memberikan PR kepada pelajar bukan hanya dalam bentuk pelajaran akademis.
Tetapi juga memberikan PR berupa kegiatan yang membangun rasa empati, seperti menjenguk teman yang sedang sakit atau semacamnya.
Di Purwakarta, varian Program Pendidikan Berkarakter telah diterapkan di antaranya pendalaman kitab Agama sesuai dengan Agama dan keyakinan yang dianut oleh para pelajar, baca tulis Al-Quran dan pendalaman kitab kuning bagi pelajar muslim.
Selain itu, Pendidikan Vokasional yang dilaksanakan dua kali dalam satu bulan pun telah dilaksanakan seluruh sekolah di Purwakarta.
Sementara itu, dalam laman setkab.go.id,Presiden Joko Widodo memberikan orientasi agar pendidikan di Indonesia berpijak pada pola Pendidikan Berkarakter.
"PR-nya itu menengok tetangga yang sakit, menengok kawannya yang sakit. Anak didik kita bisa beri PR memberikan makanan kepada tetangga yang kurang mampu," kata Jokowi.
Purwakarta Berlakukan Konsep Pendidikan Berkarakter Sejak 2015
Rabu, 26 Juli 2017 13:36 WIB
Konsep Pendidikan Berkarakter ini memiliki pedomen teknis yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter.