Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi menyosialisasikan Program Isbat atau Nikah Massal yang ditujukan untuk warga setempat yang belum melakukan pernikahan secara resmi.
"Ini dikhususkan bagi warga tidak mampu dan harus sesuai ketentuan hukum perundang-undangan tentang pernikahan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Ali Syahbana di Kabupaten Bekasi, Minggu.
Menurut dia, masih banyak warga Kabupaten Bekasi yang belum mempunyai surat atau akta nikah. Dimana kelengkapan itu nantinya sebagai bukti atau mudah dalam kepengurusan surat penting lainnya.
Disdukcapil akan melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun desa.
Persyaratan mengikutii program itu cukup mudah. Warga hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Bekasi atau sudah berusia 17 tahun.
Namun secara implementasi, program itu sebenarnya lebih dikhususkan bagi para orang tua dan manula yang dari dulu belum tercatat atau memiliki surat nikah secara resmi.
Ia menambahkan program itu boleh diikuti peserta usia muda dengan catatan harus sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pasalnya dalam ketentuan itu adalah batas-batas yang digunakan dan tidak dapat diganggu gugat," katanya.
Disdukapil nantinya akan melakukan pendataan pada 23 kecamata yang bekerja sama dengan pengurus tingkat RT maupun RW.
Data tersebut akan diverifikasi agar pelaksanaan program tepat sasaran
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, H Shobirin membenarkan adanya program Isbat Massal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Hal itu dilakukan mengingat banyak warga tidak terlalu paham dengan adanya makna pernikahan beserta surat-surat atau dokumennya.
Oleh karena itu program Disdukcapil Kabupaten Bekasi adalah angin segar bagi masyarakat setempat yang belum mempunyai akta nikah.
Pasalnya dalam segala urusan, dokumen surat nikah diperlukan. Misalnya untuk pembuatan kartu keluarga, pemberian dana bantuan dari pemerintah daerah, dan lain sebagainya.
Belum Punya Akta Nikah, Ada Program Nikah Massal Kabupaten Bekasi
Minggu, 23 Juli 2017 19:09 WIB
Ini dikhususkan bagi warga tidak mampu dan harus sesuai ketentuan hukum perundang-undangan tentang pernikahan.