Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara di DKI Jakarta, berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Selasa pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Berdasarkan pantauan pada pukul 05.50 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 131 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5, yang berarti masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Adapun kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia adalah Kampala, Uganda dengan indeks kualitas udara di angka 177 kemudian di urutan kedua diikuti Kinshasa, Kongo di angka 167 dan di urutan ketiga diikuti Doha, Qatar di angka 134.
Baca juga: Kualitas udara Jakarta kategori tak sehat dan jadi urutan kedua pada Senin pagi
Baca juga: Kualitas udara Jakarta pada laman IQAir dinyatakan masih tak sehat pada Selasa pagi
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Baca juga: Kualitas udara Jakarta pada Kamis pagi duduki posisi terburuk kedua di dunia
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.