Karawang (ANTARA) - Lima partai politik resmi mengusung bakal calon bupati petahana Aep Syaepuloh yang berpasangan dengan bakal calon wakil bupati Maslani pada Pilkada 2024 Karawang, Jawa Barat.
"Koalisi partai yang sudah resmi mengusung kandidat petahana Aep Syaepuloh pada Pilkada Karawang ialah Partai NasDem, PKS, PDIP, PKB dan Partai Perindo," kata Ketua Desk Pilkada DPC PKB Karawang Nur Ali, di Karawang, Senin.
Dia mengatakan bahwa koalisi partai yang mendukung petahana kini tengah menyiapkan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum(KPU) Karawang.
Baca juga: KPU Karawang sebut pendaftaran pasangan calon bupati dibuka 27-29 Agustus
Baca juga: PDIP Karawang gabung koalisi mengusung kandidat petahana di pilkada
Selain mempersiapkan untuk pendaftaran ke KPU Karawang, koalisi partai pengusung petahana juga, kata dia, sudah mulai menyusun strategi pemenangan pasangan Aep Syaepuloh-Maslani.
"Strategi pemenangan mulai kita susun bersama-sama. Dalam berkontestasi di Pilkada 2024 ini harus benar-benar dilakukan secara matang," katanya.
Selain pasangan Aep Syaepuloh-Maslani, terdapat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati lain yang akan maju pada Pilkada Karawang tahun ini, yakni pasangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara.
Pasangan Acep-Gina ini sudah resmi didukung Partai Gerindra, Demokrat, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN dan PSI.
Baca juga: Kandidat Bupati petahana Karawang pilih pengusaha sebagai wakilnya
Sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun ini, masing-masing pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati diberi waktu mendaftar ke KPU Karawang pada 27-29 Agustus 2024.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengatakan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dibuka selama tiga hari, pada 27-28 Agustus 2024 dibuka pada 08.00-16.00 WIB.
Kemudian pada waktu pendaftaran di hari terakhir, 29 Agustus 2024 dibuka sejak pagi pukul 08.00 WIB hingga tengah malam pukul 23.59 WIB.
Ia menyampaikan bahwa pembukaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dalam pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota.
Lima parpol resmi mengusung bakal calon petahana pada Pilkada Karawang
Senin, 26 Agustus 2024 16:45 WIB