Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengimbau para pengendara untuk menghindari jalur wisata Puncak pada saat dilakukan penertiban tahap II terhadap bangunan liar pada Senin (26/8).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Kamis, menyarankan para pengendara untuk menggunakan jalur alternatif selama proses penertiban berlangsung.
"Kepada pengendara yang akan mengarah ke Cianjur atau Bandung agar menggunakan jalur alternatif Jonggol ataupun Sukabumi," ungkapnya.
Dishub Kabupaten Bogor juga telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way secara situasional agar tidak terjadi kepadatan kendaraan saat penertiban.
"Misalkan (bangunan liar) yang kiri dibongkar, yang (jalur) kanan dibuka, begitu juga sebaliknya. Jadi tidak berarti ditutup total, penutupannya seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bogor gaungkan slogan "Keep Puncak Beautiful Euy!" upaya penataan kawasan Puncak
Baca juga: Satpol PP Bogor sebut target penertiban tahap II kawasan Puncak bertambah
Dadang menyebutkan, Dishub Kabupaten Bogor mengerahkan 40 personel untuk melakukan pengaturan lalu lintas selama proses penertiban berlangsung.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Kamis, menjelaskan penertiban kali ini menargetkan 196 bangunan liar mulai dari Gantole hingga Puncak Pass.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar tersebut, dan melakukan penyegelan bangunan pada Rabu (21/8). Mereka juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
"Ada beberapa pemilik bangunan yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, disampaikan terima kasih atas bantuan dan kerja samanya dengan kesadaran yang tinggi," ungkap Anwar.
Baca juga: Pj Bupati Bogor temui Wapres bahas penataan kawasan Puncak hingga Puncak II
Pemkab Bogor saat ini berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).
Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.
Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.
Pemkab Bogor imbau pengendara hindari Jalur wisata Puncak pada Senin (26/8)
Kamis, 22 Agustus 2024 21:00 WIB
Kepada pengendara yang akan mengarah ke Cianjur atau Bandung agar menggunakan jalur alternatif Jonggol ataupun Sukabumi.