Sukabumi (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi untuk patuh empat poin netralitas ASN menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi 2024.
"Empat poin tersebut tertuang dalam pakta integritas netralitas ASN yang di dalamnya juga terdapat sanksi jika ada ASN yang terbukti tidak netral atau berpihak kepada salah satu calon kepala daerah," kata Kusmana di Sukabumi, Rabu.
Menurut Penjabat Wali Kota Sukabumi, seorang ASN terikat berbagai aturan sebagai abdi negara dan masyarakat, mereka harus tunduk dan patuh terhadap berbagai aturan yang mengikat salah satunya menjaga netralitas saat pemilu.
Baca juga: ASN yang maju jadi calon kepala daerah wajib mengundurkan diri
Adapun empat poin netralitas ASN yang wajib dipatuhi tersebut menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada 2024.
Kemudian menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek-praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN/non-ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Selanjutnya menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Baca juga: Pemkot Sukabumi Siap Sukseskan Pilkada 2018
Maka dari itu, ia mengingatkan kepada seluruh ASN Pemkot Sukabumi untuk tidak tergiur dengan politik praktis, jika ingin terjun, fokus dan terlibat langsung dalam dunia politik maka lebih baik mengundurkan diri dari status ASN.
Selain itu, tidak melakukan aktivitas yang bisa menggiring opini masyarakat apalagi ikut terlibat menjadi tim sukses atau pemenangan, karena dengan majunya dunia teknologi digital dikhawatirkan ada oknum ASN yang diduga tidak netral diunggah ke media sehingga merusak nama baik Pemkot Sukabumi.
"Jalankan tugas sesuai aturan yang berlaku sebagai seorang ASN jangan sampai pilkada ini berdampak terhadap perpecahan di tubuh ASN Pemkot Sukabumi," tambahnya.
Aturan netralitas ASN ini sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 246 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447 1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Pj Wali Kota Sukabumi: ASN wajib patuhi empat poin netralitas pada Pilkada 2024
Rabu, 31 Juli 2024 20:19 WIB