Bogor (ANTARA) - PT Natura City Development Tbk melalui kuasa hukumnya berharap masyarakat tidak terprovokasi mengenai persoalan 18 hektare lahan di Desa Pengasinan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk Antoni dalam keterangannya, Selasa, berharap agar masyarakat tidak terhasut dengan pihak yang memang ingin memperkeruh suasana, karena selama pemagaran di lokasi tidak terjadi penolakan.
"Saya berharap dapat mencari solusi yang terbaik dengan masyarakat, kami tidak ingin dibenturkan dengan masyarakat yang mana memang gerakan ini diduga ada yang mendalangi dan hanya ingin mendapatkan kepentingan kelompok maupun pribadi," ungkap Antoni.
Ia mengaku akan menjadwalkan pertemuan dengan masyarakat secara langsung guna mendengarkan aspirasi masyarakat, sehingga memutus pihak-pihak yang sengaja ingin memperkeruh suasana
Menurut dia, sejumlah petani dan pedagang Kampung Kebon Kopi, RT 04/06, Desa Pengasinan, Kabupaten Bogor menolak mengosongkan dan membongkar bangunannya yang berada di atas lahan milik PT Natura City Development.
Padahal, kata dia, masyarakat telah diberikan surat dari dirinya sebagai kuasa hukum untuk segera melakukan pembongkaran dan mengkosongkan lahan dalam waktu 7 x 24 jam terhitung dari 8 Juli 2024 sejak surat diumumkan.
Antoni mengatakan lahan seluas 18 hektar tersebut merupakan milik PT. Natura City Development sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 239/pdt/2006/Pt.BDG.
"Semua pihak dimohon untuk menghormati keputusan hukum yang berlaku, karena merujuk pada surat Nomor 239/pdt/2006/Pt.BDG dengan hasil dimenangkan oleh klien kami sebagaimana alasan berdasarkan pelepasan dari PTP XI yang sekarang menjadi PTP VIII pada tahun 1997," kata Anthoni.
"Dahulu kami bersengketa dengan Primer Koperasi Veteran Indonesia (Primkoveri) mereka sempat menggugat lahan ini ke MA tetapi ditolak", sambungnya.
Sehingga, ia menilai tidak ada alasan masyarakat untuk mengklaim bahwa tanah tersebut tidak secara sah dimiliki oleh PT. Natura City.
Dirinya mengakui jika banyak para petani dan pedagang telah lama menempati lahan tersebut. Namun, jika sewaktu-waktu PT. Natura City ingin melakukan penataan lahan masyarakat harus legowo.
"Mereka menggarap dan membuat bangunan di lahan klien kami, jika kami meminta mengosongkan, seharusnya mereka bersedia secara ikhlas. Bukan malah nantinya minta ganti rugi dan minta uang untuk melakukan pembongkaran sendiri. Kan mereka 'menumpang' di lahan itu bukan menyewa," ujarnya.
Selama ini ketika kliennya melakukannya kegiatan penataan lahan dan pemagaran, masyarakat masih diberikan kompensasi waktu.
Mereka masih bisa menanam singkong, bahkan yang berjualan masih diberikan keleluasaan dalam melakukan kegiatannya.
Terlepas penolakan masyarakat, Antoni juga menuntut jika ada para pihak yang memperjualbelikan atau menyewa lahan tanpa sepengetahuan PT Natura City selama ini, harus bertanggungjawab. Dirinya akan mempersoalkan jika ada oknum-oknum seperti itu.
"Saya mendengar, ada pihak yang katanya diduga memperjualbelikan atau menyewakan lahan milik klien kami ke masyarakat, jika benar harusnya masyarakat tuntutnya ke oknum tersebut dong, dan jika ada bukti lahan tersebut diperjualbelikan atau disewa secara ilegal, kami akan kejar," tambah Antoni.
Natura City Development harap warga tak terprovokasi
Selasa, 16 Juli 2024 13:15 WIB