Kabupaten Bogor (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini bisa mengurus perizinan usaha dan administrasi kependudukan seperti KTP di Rest Area Gunung Mas, Kawasan Wisata Puncak.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di Cisarua, Senin, mengungkapkan pihaknya telah membuka gerai pelayanan publik di Rest Area Gunung Mas untuk lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan.
Ia menjelaskan tidak kurang dari 20 jenis pelayanan disiapkan dalam gerai pelayanan publik itu, mulai dari administrasi kependudukan hingga konsultasi perizinan.
Baca juga: Pemkab Bogor lengkapi rest area Gunung Mas Puncak dengan Warung Pelayanan Publik
Baca juga: Pj Bupati Bogor kumpulkan seluruh pejabat pemkab di Rest Area Gunung Mas Puncak
"Insya Allah ke depan juga akan ada kepengurusan paspor, kita akan koordinasi dengan Imigrasi. Mungkin juga ada Samsat, yang akan kami koordinasikan dengan Polres Bogor," ungkapnya.
Gerai pelayanan publik tetap beroperasi pada Sabtu dan Minggu. Setiap harinya, kata dia, akan ada staf dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk bertugas di gerai tersebut melayani masyarakat.
"Hari ini kami uji coba. Kita lihat dulu animo masyarakat seperti apa, sambil kita lengkapi fasilitas pendukungnya. Kami berharap rest area ini tidak hanya jadi tempat singgah, tapi juga menjadi tujuan masyarakat," kata Irwan.
Baca juga: Pemkab Bogor lengkapi fasilitas di Rest Area Gunung Mas kawasan Puncak
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor Hadijana menyebutkan hadirnya Disdukcapil di Rest Area Gunung Mas, untuk mengoptimalkan pelayanan adminduk di wilayah selatan Kabupaten Bogor.
Karena Disdukcapil Kabupaten Bogor juga telah menyediakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Wilayah V di Kecamatan Ciawi.
"Ini untuk lebih mendekatkan layanan kependudukan kepada masyarakat. Di Rest Area Gunung Mas juga kami telah sediakan ruang perekaman KTP," kata Hadijana.
Warga Bogor kini bisa urus KTP hingga izin usaha di rest area Gunung Mas Puncak
Senin, 8 Juli 2024 14:44 WIB