Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada libur panjang perayaan Idul Adha pada 14 hingga 18 Juni 2024.
Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat, mengungkapkan rekayasa lalin yang diterapkan berupa sistem ganjil genap dan sistem satu arah atau "one way" secara tentatif.
Ia menjelaskan sistem ganjil genap diberlakukan satu hari menjelang libur pada Jumat (14/6), sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021, yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.
Baca juga: Polisi terapkan rekayasa lalin satu arah dari Puncak ke Jakarta pada H+3 siang
Baca juga: Polisi terapkan rekayasa lalin Jalur Wisata Puncak saat libur panjang Lebaran
Kemudian, sistem satu arah baru diberlakukan ketika terjadi peningkatan volume kendaraan di jalur sepanjang 22 kilometer tersebut.
Namun, khusus pada pagi hingga siang di Hari Taya Idul Adha pada Senin (17/6), Kepolisian tidak menerapkan rekayasa lalu lintas apapun untuk menghormati masyarakat di wilayah Puncak.
"Kita tidak ada rekayasa (saat hari H Idul Adha), tetapi bila lalu lintas naik di siang setelah kurban, tetap bisa secara situasional diadakan rekayasa," kata dia.
Baca juga: Polisi lanjutkan penerapan rekayasa lalin di Jalur Puncak Bogor hingga Senin
Rizky mengimbau masyarakat atau wisatawan yang melintasi Jalur Puncak agar memastikan tubuh dan kendaraan dalam kondisi prima.
"Bilamana memang ingin istirahat silahkan menepi untuk beristirahat," ujar Rizky.
Polisi terapkan rekayasa lalin di Jalur Wisata Puncak Bogor hingga Selasa
Jumat, 14 Juni 2024 19:18 WIB