Karawang (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten setempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan turap di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalupang.
"Sejumlah pihak yang terkait dengan pembangunan turap ini sudah kita minta keterangan untuk menjadi saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Sukardi, di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan kasus dugaan korupsi pembangunan turap sepanjang 600 meter di Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, senilai Rp700 juta tahun 2014 itu mulai ditangani Maret 2017.
Dugaan sementara, proyek itu dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya. Itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang.
Mereka yang telah diperiksa dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Karawang, pelaksana kegiatan hingga pihak ketiga yang memenangkan proyek tersebut.
"Nanti dalam pemeriksaan lanjutan bisa saja kita meminta keterangan lagi dari beberapa orang lainnya sebagai tambahan," kata dia.
Ditanya pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut, Kajari enggan menyebutkan. Ia hanya menyebutkan, pihak ketiga yang mengerjakan proyek itu terkenal sebagai kontraktor besar asal Karawang.
Dari pemeriksaan sementara, tim penyidik sudah menemukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pembangunan turap itu. Di antaranya ditemukan kontruksi pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan sebelumnya.
Akibat tidak sesuai spesifikasi, tim penyidik Kejari Karawang memperkirakan telah terjadi kerugian negara sekitar Rp200 juta dari kegiatan proyek itu. Tapi untuk lebih detailnya tentang kerugian negara, nanti ada tim audit yang akan menilai.
Kejari Periksa Pejabat Karawang Kasus Korupsi Turap
Selasa, 9 Mei 2017 21:28 WIB
Sejumlah pihak yang terkait dengan pembangunan turap ini sudah kita minta keterangan untuk menjadi saksi.