Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dibahas di hotel karena dikebut.
Dia mengatakan revisi undang-undang tersebut sudah lama dibahas. Selain itu, Komisi I DPR RI juga sudah mengundang berbagai pihak untuk menyampaikan apirasi terkait RUU TNI.
"Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, rapat diadakan terbuka," kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dalam setiap pembahasan konsinyering terhadap suatu rancangan undang-undang, menurut dia, ada aturan yang memungkinkan rapat panitia kerja (panja) RUU tersebut dibahas di hotel. Dengan begitu, dia mengatakan Komisi I DPR tidak menyalahi mekanisme yang ada.
Di sisi lain, dia mengungkapkan rapat di hotel tersebut rencananya digelar selama empat hari. Namun karena adanya kebijakan efisiensi, rapat tersebut dipersingkat menjadi dua hari.
Baca juga: TNI sebut mekanisme penempatan prajurit di K/L dalam RUU TNI diatur ketat
Baca juga: Koalisi sipil tolak pembahasan tertutup RUU TNI di hotel