Yogyakarta (Antara Megapolitan) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan meminta dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadikan penangkapan ikan ilegal atau "illegal fishing" sebagai salah satu bentuk kejahatan transnasional atau "transnational organized crime".
"Dengan dianggap sebagai kejahatan transnasional akan memudahkan semua negara untuk berkoordinasi menangani 'illegal fishing'," kata Menteri Susi seusai berbicara dalam seminar nasional di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing sebagai salah satu bentuk kejahatan transnasional atau transnational organized crime (TOC) akan ia sampaikan dalam "side event" di sidang umum PBB.
"Kita difasilitasi Mr Peter Thomson (Presiden Majelis Umum PBB) untuk membuat 'side event', di mana kita ingin PBB mendukung kita mengangkat isu IUU Fishing sebagai kejahatan transnasional," kata Susi.
Seperti kasus terorisme, menurut dia, illegal fishing juga bisa diselesaikan bersama-sama lintas negara apabila dikategorikan sebagai kejahatan transnasional.
"Karena pelakunya memang sudah transnasional, mulai kapalnya dari negara berbeda, kru juga banyak berasal dari negara berbeda, benderanya dari mana-mana," katanya.
Bahkan dalam kejahatan perikanan itu, lanjut Susi, juga banyak terjadi kasus kejahatan lain seperti penyelundupan, narkoba, perdagangan orang, perbudakan, serta penyelundupan satwa. "Sehingga memang perlu kerja sama lintas negara untuk menangani IUU Fishing," kata dia.
Insiatif Indonesia yang ingin menjadikan "illegal fishing" sebagai salah satu bentuk kejahatan transnasional sejatinya telah mendapatkan dukungan banyak negara-negara anggota PBB. "Seperti Norwegia, Papua Nugini, serta banyak negara-negara Eropa yang sudah setuju," kata dia.