Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menandatangani atau meneken Peraturan Bupati (Perbup) terkait pedoman pemberian beasiswa bagi siswa miskin berprestasi pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pemberian beasiswa tersebut untuk memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh hak untuk mendapatkan akses pendidikan bagi semua anak di Kabupaten Bekasi," kata Dani di Cikarang, Jawa Barat, Jumat.
Dia menekankan kebijakan peraturan kepala daerah ini merupakan solusi bagi generasi penerus bangsa agar dapat terus berprestasi meski dilanda kesulitan finansial.
Baca juga: Calon penerima beasiswa LPDP apresiasi bimbingan Pemkab Bekasi
Baca juga: Calon penerima beasiswa LPDP apresiasi fasilitasi bimbingan dan tes Pemkab Bekasi
Menurut dia, pemberian beasiswa juga merupakan salah satu solusi memutus mata rantai kemiskinan yang dimaknai dengan upaya meningkatkan sumber daya manusia unggul yang akan berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan, mencerdaskan masa depan bangsa, serta menjamin kesetaraan hak dalam memperoleh pendidikan.
Keberadaan Perbup Bekasi ini diharapkan mampu mengurangi beban keluarga yang tidak mampu terutama saat mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Negeri. Sebab pemerintah daerah hadir memberikan jaminan pendidikan melalui beasiswa pendidikan tersebut.
"Tetapi yang miskin ini tetap kita lindungi. Jadi walaupun dia di sekolah swasta kita bantu biaya pendidikan supaya mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan. Di Perbup ini kami mengalokasikan anggaran, intinya sasarannya adalah siswa miskin berprestasi," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi serahkan beasiswa kuliah gratis kepada 30 calon mahasiswa terpilih
Dani menyatakan Perbup Bekasi ini mengatur tentang pemberian bantuan pendidikan atau beasiswa kepada siswa miskin berprestasi khusus pada jenjang pendidikan SD dan SMP meski pemerintah daerah sebelumnya juga telah mengalokasikan anggaran untuk jenjang pendidikan selanjutnya.
"Sebenarnya ada juga alokasi untuk jenjang pendidikan SMA bahkan sampai perguruan tinggi. Kalau untuk perguruan tinggi ada di Disbudpora. Melalui kerja sama dengan instansi dan lembaga pendidikan, kami juga telah menyalurkan beasiswa hingga jenjang Strata 2 untuk ASN dan masyarakat umum berprestasi ," kata dia.