Bogor (Antara Megapolitan) - Ratusan personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP diturunkan mengawal upaya eksekusi bangunan asrama mahasiswa Latimojong, milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Jl Semeru, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Upaya eksekusi mendapat pengawalan ketat tim gabungan Polresta Bogor, TNI dan Satpol PP serta dua unit kendaraan `water canon` dan Baracuda disiagakan di sekitar lokasi.
Sementara itu arus lalu lintas di Jl Semeru sempat tertutup selama beberapa jam, saat proses mediasi antara aparat keamanan dengan kelompok mahasiswa yang menduduki bangunan bersengketa tersebut.
Bangunan yang akan dieksekusi masih ditempati oleh mahasiswa Latimojong, sementara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang diteruskan ke Pengadilan Negeri Bogor, status kepemilikan sudah sah menjadi milik Yayasan Islamic Center Al Ghozali.
Terjadi perlawanan oleh mahasiswa saat upaya eksekusi dilakukan. Mahasiswa bertahan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya hukum atas kepemilihan lahan dan bangunan tersebut.
Aparat gabungan yang mengawal upaya eksekusi mencegah terjadi konflik yang memicu bentrok antar petugas keamanan dan massa mahasiswa dengan melakukan mediasi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Samporna Jaya mengambil langkah antisipasi dengan menunda upaya eksekusi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kita hentikan dulu upaya eksekusi karena melihat situasi yang ada, karena berpotensi menimbulkan konflik, apalagi ada banyak mahasiswa, kita menghindari itu dulu," kata Ulung.
Menurut Ulang, pihaknya juga menghormati upaya mediasi juga sedang dilakukan, termasuk antara Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Gubernur Sulawesi Selatan.
"Kita tunda dulu, apalagi akan ada mediasi antara Gubernur Sulsel dan Wali Kota Bogor," katanya.
Ulung mengatakan, ada tahapan-tahapan yang dilakukan dalam proses eksekusi tersebut. Walau putusan pengadilan sudah dibacakan, tetapi eksekusi belum dilakukan karena pertimbangan menghindari konflik.
"Kita sudah bicarakan dengan panitera, nanti akan dibuatkan berita acaranya," kata Ulung.
Upaya eksekusi berlangsung pukul 14.00 WIB, namun batal dilakukan karena ada perlawanan dari para mahasiswa.
Sempat terjadi kericuhan sesaat, saat mahasiswa menolak langkah eksekusi. Polisi dan Satpol PP mengenakan seragam anti huru hara berjaga-jaga dibarisan depan bangunan yang akan dieksekusi.
Untuk menghalau aksi anarkis mahasiswa, polisi menyemprotkan watercanon, mahasiswa membakar sejumlah ban, dikhawatirkan api dapat merembet menyebabkan kebakaran.
Hingga berita ini diturunkan situasi sudah normal kembali. Polisi memutuskan untuk menunda eksekusi karena menghormati upaya hukum yang sedang dilakukan pihak dari Mahasiswa Latimojong.
Berdasarkan data di lapangan, luas asrama kurang lebih 1.000 meter persegi sejak tahun 2.000 sudah dimiliki oleh Yayasan Islamic Center Al Ghazali yang dibeli dari Hondace selaku pemilik awal yakni milik perorangan.
Saat proses pembelian, bangunan dan lahan tersebut sudah ditempati oleh Mahasiswa Latimojong, Sulawesi Selatan. Menurut informasi sudah ditempati sejak tahun 1967.
Selama ditempati oleh mahasiswa pemilik lama maupun pemilik baru tidak membayar uang sewa. Mahasiswa merasa bangunan adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Yayasan Al Ghazali selaku pemilik sah membuktikan kepemilikan dengan sertifikat dan bukti sah. Ini juga dibuktikan dengan putusan pengadilan yang menyatakan kepemilikan atas nama Yayasan.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Bogor, Herry Karyadi menyebutkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan sudah dilangsungkan mediasi antara kedua belah pihak. Hingga disepakati upaya eksekusi dilakukan hari ini.
"Upaya eksekusi sesuai putusan Mahkama Agung yang meneruskan ke Pengadilan Negeri Bogor," kata Herry.
Pengadilan Negeri Bogor berencana untuk mengeksekusi atau mengambil alih wisma mahasiswa Latimojong berdasarkan surat penetapan Ketua PN Bogor tanggal 30 Desember 2016 dengan nomor : 17/Pdt/Eks/2016/PN.Bgr jo No.w6/Pdt.G/2012/PN.Bgr.
Upaya eksekusi ini mengakibatkan arus lalu lintas di Jl Semeru menjadi padat, karena sempat dilakukan pemblokiran jalan. Kini arus sudah dibuka kembali, dan sedang tahap penormalan.
Ini Proses Eksekusi Asrama Mahasiswa Latimojong
Kamis, 27 April 2017 17:42 WIB
Kita tunda dulu, apalagi akan ada mediasi antara Gubernur Sulsel dan Wali Kota Bogor.